Panglima Laot adalah suatu lembaga yang memimpin adat istiadat, kebisaaan-kebisaaan yang berlaku di bidang penangkapan ikan, dan penyelesaian sengketa di Provinsi Aceh. Secara umum Panglima Laot memiliki kewenangan yaitu sebagai bidang pengembangan dan penegakan adat laut, peraturan-peraturan di laut, dan pemanfaatan sumber daya kelautan serta peradilan adat laut. Panglima Laot sudah ada sejak abad ke-14, di masa Sultan Iskandar Muda. Pada masa itu, Panglima Laot memiliki dua tugas yaitu memobilisasi peperangan dalam rangka melawan penjajahan, dan memungut cukai (pajak) dari kapal-kapal yang singgah pada setiap pelabuhan di Aceh.
Pasca kemerdekaan Republik Indonesia terjadi pergeseran peran, tugas dan wewenang Panglima Laot sebagai pengatur tata cara penangkapan ikan dilaut dalam istilah hukum adat laut disebut meupayang dan menyelesaikan sengketa yang terjadi antar nelayan di laut. Pasca Tsunami 24 Desember 2004, Panglima Laot mendapatkan pengakuan undang-undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (pasal 9899 dan pasal 164 ayat (2) huruf e), kemudian undang-undang tersebut dijabarkan kedalam Qanun Aceh No. 9 tahun 2008 tentang pembinaan Kehidupan Adat Isiadat dan Qanun Aceh No. 10 tahun 2008 tentang Lembaga Adat.