Lintang: .0000000
Bujur: .0000000
Latar Sejarah:
Panembahan Adijaya Kesuma Jaya memiliki empat istri, termasuk Intje Siwan yang melahirkan Mas Jurid (Pangeran Muda) dan seorang putri. Sebelum wafat pada 1 Agustus 179-, Panembahan Adijaya membagi wilayah: Kaca kepada Gusti Amir, Kebau kepada Gusti Johan, dan mengutus Mas Jurid ke Batavia untuk mendapatkan keputusan VOC tentang status Kerajaan Mempawah. Sementara itu, pemerintahan di Mempawah Hulu dijalankan oleh Pangeran Anom atas nama janda Daeng Lela, dibantu Pangeran Mangku Negara.
Mas Jurid tetap mendukung pemerintahan Pangeran Anom. Pada 1792, setelah kematian Pangeran Mangku Negara, Pangeran Anom menjadi satu-satunya pewaris tahta, namun menunggu keputusan VOC dari Batavia sebelum mengklaim gelar Panembahan. Akhirnya, Pangeran Anom dinobatkan sebagai Panembahan Surya Nata Kesuma.
Mas Jurid kembali dari Batavia dan menemukan wilayah pesisir Mempawah dikuasai Belanda. Ia menuju Mempawah Hulu, menghindari blokade Belanda. Ia pernah menduduki wilayah Sui Duri sebagai hak apenage. Meskipun Mempawah Pesisir dikuasai Panembahan Syarif Kasim, Mas Jurid tetap menolak pengakuan atas pendudukan Belanda, menolak perjanjian yang merugikan. Mas Jurid tinggal di Mempawah Hulu hingga wafat, dimakamkan di Desa Sekabuk, Dusun Pak Nongkat, Sadaniang.