Lintang: -7.6042931
Bujur: 110.2323562
Ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya peringkat kabupaten kota dengan nomor registrasi 11-08/Mag/TB/10. Beralamat di Jl. Raya Borobudur-Palbapang (utara candi mendhut), Desa Mendut, Kecamatan Mungkid. Berada di titik koordinat 415155.4 E dan 9159332.4 S, luas lahan 4.000 m2 dan 9159332.4 S. rumah ini didirikan oleh bapak Atmo Sanjoyo yang waktu itu menjabat sebagai lurah pada masa pemerintahan Hindia Belanda sekitar tahun 1920-an dan dijadikan sebagai kantor pemerintahan desa. Bangunan berbentuk joglo yaitu jenis rumah adat suku jawa yang terlihat sederhana dan digunakan sebagai lambing atau penanda status sosial seorang priyayi/ bangsawan Jawa. Joglo ini memiliki tiang-tiang penyangga atau soko guru serta tumpang sarinya. Rumah adat jawa terbagi menjadi tiga bagian yaitu yang pertama ruangan pertemuan yang disebut pendhapa, bagian kedua ruang tengah atau ruang yang dipakai untuk mengadakan pertunjukan wayang kulit yang disebut pringgitan dan yang ketiga adalah ruang belakang atau disebut ndalem yang digunakan sebagai ruang keluarga. Memiliki arti penting dalam konsep jawa yang dijadikan pembelajaran tentang kebijaksanaan berdasarkan filosofi jawa.